Sejarah Nagari Koto Nan Tigo Utara Surantih adalah berasal dari pemekaran nagari induk yakni Nagari Surantih. Pada Tahun 80-an dimasa Pemerintahan Wali Nagari Bapak ZAINUDDIN KESAH,Nagari Surantih terdiri dari 13 kampung dibawah satu kerapatan Adat Nagari yaitu : Kampung Pasar Surantih, Kampung Koto Merapak, Kampung Sei Sirah, Kampung Kayu Gadang, Kampung Rawang, Kampung Ampalu , Kampung Gn. Malelo, Kampung Kayu Aro, Kampung Pasir Nan Panjang, Kampung Batu Bala, Kampung Timbulun, Kampung Langgai, dan Kampung Koto Panjang.
Kemudian untuk pemerintahan Nagari di Sumatera Barat berakhir pada tahun 1983 dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Maka pada tanggal 1 Juli 1983 dengan surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: SK-162/GSB/1983, maka mulai tanggal 1 Agustus 1983 Pemerintahan Nagari dihapuskan dan dibentuk Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, dengan demikian Kampung berubah statusnya menjadi desa yaitu; Desa Pasar Surantih, Desa Koto Merapak, Desa Sei Sirah, Desa Kayu Gadang, Desa Rawang, Desa Ampalu, Desa Gn. Malelo, Desa Kayu Aro, Desa Pasir Nan Panajang, Desa Batu Bala, Desa Timbulun, Desa Langgai Desa, Koto Panjang.